Selasa, 29 Mei 2012

Demokrasi di berbagai Negara dan Demokrasi di Indinesia


1.Demokrasi di berbagai Negara dan Demokrasi di Indinesia

Pengertiaan Demokrasi
   Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Demokrasi di berbagai negara

Demokrasi di berbagai Negara salah satunya di Negara adidaya menganut suatu demokrasi liberal. Demokrasi liberal adalah sistem politik yang melindungi secara konstutisional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.
Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas dari proses perwakilan atau langsung diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar Kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik Amerika Serikat, India, Perancis atau monarki konstitusional, Britania Raya, Spanyol.





Demokrasi di Indonesia
   Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu.
   Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang.
2.HAM Berdasarkan Deklarasi Internasional dan menurut UUD ’45 Serta Bagaimana Pelaksanaan Di Indonesia

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
   Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.





Deklarasi Internasional HAM Menurut UUD’45
   Pengakuan tentang hak asasi manusia secara meluas oleh bangsa-bangsa sedunia adalah adanya Piagam PBB, yaitu Universal Declaration of Human Rights. Para pendirinya, seperti negara Amerika Serikat, Prancis, Uni Soviet, dan Inggris, padatanggal 10 Desember 1948 telah menyatakan berlakunya hak asasi manusia. Hal ini berarti bahwa negara anggota PBB berkewajiban memasukkan hak asasi manusia ke dalam undang-undang dasar negaranya masing-masing.
    Sejarah dan latar belakang lahirnya hak asasi manusia adalah karena adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Walaupun HAM sudah melekat pada diri manusia sejak lahir dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, tetapi dalam kenyataannya sering kali kita masih melihat adanya suatu perbuatan yang tidak menghormati hak asasi manusia. Tindakan yang sewenang-wenang oleh seorang penguasa atau pihak-pihak yang kuat dikarenakan adanya anggapan bahwa dirinya berhak untuk menindas orang lain.
    Dengan berbagai bentuk penindasan tersebut membawa akibat kesengsaraan dan ketidakadilan terhadap umat manusia
Untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia telah ada sejak zaman dahuiu. Bahkan pengakuan terhadap hak asasi manusia telah muncul dalam kitab-kitab suci dari berbagai agama dan dokumen-dokumen yang lain.
   Timbulnya kesadaran untuk menegakkan dan meningkatkan hak asasi manusia disebabkan adanya ketidakadilan, penjajahan, perbudakan, dan kezaiiman para penguasa. Dalam menuntaskan hal ini, banyak negara membuat pernyataan tentang HAM dalam deklarasi internasional yang meliputi berikut.




Pelaksanaan HAM di Indonesia
pemahaman HAM yang sesungguhnya adalah baik, namun HAM yg kini ada adalah senjata pamungkas untuk menghancurkan INDONESIA yang berdaulat dan juga belum mencerminkan atau berlandaskan Pancasila dan UU. bukti nyata penjahat dengan mudah berlindung dengan HAM padahal penjahat itu telah membunuh lebih dari 20 orang pantaskah penjahat itu mendapat hak asasi manusia? bila dia telah menghilangkan nyawa 20 orang?. 
kemana hak asasi 20 orang korban ? aksinya adilkah penjahat itu mendapat hak nya sedangkan dia merampas/ menghilangkan hak 20 orang manusia berserta nyawanya?. bila ada tangapan penjahat itu juga manusia dan punya hak asasi manusia berarti yang memberi pendapat itu bukan manusia. bila HAM salah diartikan dan bisa diperjual belikan maka tak akan ada keadilan dan tak ada kebaikan di dunia ini. Jadi kesimpulannya pelaksanaan Ham di Indonesia belumlah sampai dalam berdasarkan UU dan juga Pancasila. 
Seharusnya hukum itu buta tidak memandang status dan juga drajat seseorang, dan pelaksanaan HAM haruslah setegas-tegasnya. Seperti contoh di atas, apakah pantas seorang penjahat walaupun dia juga manusia biasa tapi dia telah mernggut nyawa 20 orang tersebut dan juga para Koruptor  , apakah pantas bila HAM Indonesia sudah pantas dengan atau berdasarkan Pancasila dan UU Indonesia yang berlaku? Dimina isi pancasila itu sendiri :
1.       Ketuhanan yang maha Esa
2.       Kemanusiaan adli dan beradap
3.       Persatuan Indonesia
4.       Kerakyatan social bagi seluruh rakyat Indonesia
5.       KEADILAN SOSIAL bagi seluruh bangsa Indonesia





3.Implementasi Wawasan Nusantara
CONTOH IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM BIDANG IDEOLOGI, POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, DAN HANKAM

   Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir,bersikap,bertindak dalam
rangka menghadapi,menyikapi,atau menangani berbagai permasalahan menyangkut
kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara sentiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan
wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
a. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim
penyelenggara negara yang sehat dan dinamis.

b. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

c. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.

d. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan hankam, akan menumbuh-kembang
kan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela
negara pada setiap warga negara Indonesia.

4.Tantangan Implentasi wawasan nusantara
         Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh
Beberapa tantangan Implementasi Wawasan Nusantara :
  1. Pemberdayaan Masyarakat
        Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
    Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
  2. Dunia Tanpa Batas
        Dalam  perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual.
   Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


  1. Era Baru Kapitalisme
       Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
    Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.

  1. Kesadaran Warga Negara
       Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan.
    Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.

Pengertiaan Negara Dan Warga Negara


1. Pengertiaan Negara Dan Warga Negara
     Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
   Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
      Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
A)  TEORI-TEORI PEMBENTUKAN NEGARA
Ø  Teori teori pembrntukan negara yaitu ada 9 teori sebagai berikut :  
  • Teori Perjanjian Masyarakatori
   Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak social menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat.. Teori ini mengasumsikan adanya keadaan alamiah yang terjadi sebelum manusia mengenal negara.
    Keadaan alamiah itu merupakan keadaan dimana manusia masih bebas, belum mengenal hukum dan masih memiliki hak asasi yang ada pada dirinya. Akan tetapi karena akibat pekembangan kehidupan yang menghasilkan kompleksitas kebutuhan maka manusia membutuhkan sebuah kehidupan bersama.  Dimana dibentuk berdasarkan perjanjian bersama untuk menyerahkan kedaulatan kepada sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan bersama tersebut.
·         Teori Theokrartis
   Teori ini merupakan teori yang menyatakan bahwa kekuasaan seorang penguasa negara merupakan pemberian dari Tuhan kepada manusia. Teori ini mendapatkan kesempurnaannya pada abad pertengahan di eropa dimana kemudian kekuasaan raja mendapatkan legitimasi mutlak dari gereja. Maka dalam teori ini penentangan terhadap perintah raja merupakan penetangan terhadap Tuhan.
  • Teori Kekuatan
   Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dalam teori ini factor kekuatan merupakan unsur utama pembentukan negara


·         Teori Patriarkhal serta Teori Matriarkhal
   Keluarga sebagai pengelompokan patriarkhal adalah kesatuan social yang paling utama dalam masyarakat primitif. Keluarga-keluarga ini kemudian semakin meluas sehingga hubungan antar keluarga juga semakin meluas samapai terbetuntuklah suku. Suku-suku yang juga terus berkembang dan diiringi hubungan yang semakin intens antara susku yang satu dengan suku yang lain kemudian menjadi cikal-bakal negara. Dalam teori patriarkhal hubungan kekeluargaan ditarik dari garis keturunan ayah, sedangkan dalam teori matriarkhal keluarga ditarik dari garis keterunan ibu.
  • Teori Organis
   Teori organis ini adalah teori yang kemudian menjelaskan tentang asal-usul perkembangan negara mengikuti asal-usul perkembangan individu. Individu berasal dari sebuah unitas yang disebut dengan sel, kemudian sel berkumpul membentuk jaringan dan jaringan membentuk organ, sistem organ begitu seterusnya sampai individu. Pertumbuhan negara juga dalam hal ini seperti itu. dimulai dari unitas menu ju pluralitas dengan cara sintesis fungsi pada setiap tingkatan unitas.
   Teori ini dianggap sebagai teori tertua tentang negara karena ditarik dari asumsi plato yang mempersamakan individu dengan negara dengan menarik persamaan antara fungsi-fungsi negara dan fungsi-fungsi individu
  • Teori Daluwarsa
   Teori daluwarsa menyatakan bahwa raja bertakhta bukan karena jure divino (kekuasaan dari Tuhan) akan tetapi karena jure consuetudinario (kebiasaan) Raja dan organisasinya karena adanya milik yang sudah lama yang kemudian akan melahirkan hak milik.  Teori ini juga dikenal sebagai doktrin legitimisme dan dikembangkan di Perancis pada abad ke-17
  • Teori Alamiah
   Teori alamiah adalah teori yang menyatakan bahwa negara dalam kehidupan manusia merupakan sesuatu yang alamiah terjadi dan merupakan esensi dari kemanusiaan itu sendiri. Teori ini diperkenalkan oleh Aristoteles yang menyebut manusia sebagai zoon politicon. Penyebutan manusia sebagai zoon politicon adalah  bahwa manusia bar dikatakan sempurna apabila hidup dalam ikatan kenegaraan. Negara adalah organisasi yang rasional dan ethis yang dibentuk untuk menyempurnakan tujuan manusia dalam hidup.


  • Teori Idealistis
   Disebut sebagai teori idealistis dikarenakan negara dianggap sebagai sebuah kesatuan yang mistis dan memiliki aspek supranatural.

  • Teori Historis
   Bahwa negara sebagai sebuah organisasi social tidak dibuat akan tetapi tumbuh berdasarkan evolusi kehidupan manusia. Dalam hukum evolusi lembaga-lembaga sosial mendapatkan keniscayaan, dan sangat bergantung pada kondisi, waktu dan tempat dimana evolusi itu bergantung. Lembaga sosial merupakan sebuah keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang hadir dan bertambah mengikuti perub
B)   Unsur-Unsur Negara.
 Unsur-unsur negara meliputi :
  •    Rakyat, yaitu orang –orang yang bertempat tinggal diwilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan
  •     Wilayah, yaitu daerah yang menajdi kekuasaan negara serta menajdi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga menajdi sumber kehidupan rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut dan udara
  •    Pemerintah yang berdaulat, yaitu adanya penyelenggaraan negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik kedalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan ke luar artinya negara mmapu mempertahankan diri dari serangan negara lain
C)  Sifat – Sifat Negara
   Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya yaitu antara lain :

a. Sifat memaksa
   Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b.Sifat monopoli
   Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
c. Sifat totalitas
   Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.




D)  Bentuk Negara

   Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
ü  Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
ü  Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
ü  Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
ü  Terdapat satu badan perwakilan rakyat.

   Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

1.   Kesatuan
    Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
    Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

2.   Serikat
   Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
   Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

D)  HAK & KEWAJIBAN BERDASARKAN UUD 1945
  
   Warganegara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

   Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang  1945 antara lain adalah sebagai berikut :
Pasal 27 ayat 1-3                                                  
   Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 A-J
   Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 1-2
   Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
   Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
   Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
   Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
   Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.







2. Wawasan Nusantara


A)  PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK

A. Paham kekuasaan
Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :
1. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
a. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
b. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
c. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
2. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
   Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
3. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
   Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
4. Fuerback dan Hegel
  Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
5. Lenin (abad XIX)
   Perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
6. Lucian W. Pye dan Sidney
   Kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
   Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
B.Teori Geopolitik
   Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
1. Federich Ratzel
a. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
b. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
c. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
d. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
2. Rudolf Kjellen
  1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
  2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
  3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
B. Paham Kekuasaan & Teori Geopolitik Indonesia
1. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia

   Ajaran Wawasan Nasional Indonesia Wawasan Nasional Indonesia dibentuik & dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia & Geopolitik bangsa Indonesia.

   1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Dengan demikian Wawasan Nasional bangsa Indonesia :

   Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan & adu kekuatan, (karena mengandung benih persengketaan & ekspansionisme), tetapi menyatakan bahwa : ) Idiologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional yang dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa & negara,ditengah – tengah perkembangan dunia.



   2. Paham Geopolitik Bangsa Indonesia Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.
 
   Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah :
Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang PahamIndonesia menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.