Rabu, 02 April 2014

Personal Description

Personal Description

   I am Untung Apriyanto, everyone call me Untung. I was born on 30th of April, and now I’m 21, nearly 22 years old. I live in Central Jakarta. Currently, I’m studying at Gunadarma University, majoring in Management, and now I’m in final year of my study. I’m optimistic, candid, and responsible man. I want to do my things successfully. I’m confident with my thinking that I can able to convince my surrounding with my points. I used to do exercise regularly  to keep myself fit. The game now I’m playing is futsal. My hobby is listening the music. I want to satisfy my surrounding people upto my extent and want to keep them happy. My friends say me as practical person as I put forward my points as outspoken. I feel happy and secured when I’m with them. My parents say me as responsible man as I support my family after degree by going to job and also they have a lot of affection over me for giving them a good name in the society. They have belief over me that I will achieve my aim to become a manager, and they are giving full support for me to achieve that. 


Minggu, 24 November 2013

Etika Ultitarianisme Dalam Bisnis



Etika Ultitarianisme Dalam Bisnis
Ultitarianisme dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1784-1832). Dalam ajarannya, Ultitarianisme merupakan “bagaimana menilai baik atau buruknya kebijaksanaan sospol, ekonomi dan legal secara moral”. Dengan kata lain, Ultitarianisme merupakan “bagaimana menilai kebijaksanaan publik yang memberikan dampak baik bagi banyak orang secara moral”.
Etika Ultitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama-sama bersifat teologis. Artinya, keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baim atau buruknya suatu keputusan. Keputusan bisnis merupakan kebijaksanaan bisnis, sedangkan keputusan etis merupakan ultitarianisme.
Terdapat dua kemungkinandalam menentukan kebijaksanaan publik yaitu:
1.      Kemungkinan diterima oleh sebagian kalangan
2.      Menerima resiko dari sekelompok orang atas ketidaksukaan terhadap kebijakan yang dibuat.
Bentham menemukan dasar yang paling objektif dalam menentukan kebijakan umum atau publik yaitu; apakah kebijakan atau suatu tindakan tertentu dapat memberikan manfaat atau hasil yang berguna atau bahkan sebaliknya memberikan kerugian untuk orang-orang tertentu.

Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Kriteria pertama adalah manfaat , yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik. Sebaliknya, kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.
Kriteria kedua adalah manfaat terbesar, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar (atau dalam situasi tertentu lebih besar)dibandingkan dengan kebijaksanaan atau tindakan alternative lainnya.
Kriteria ketiga adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, yaitu dengan kata lain suatu kebijaksanaan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut etika utilitarianisme adalah kebijaksanaan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau sebaliknya membawa akibat merugikan yang sekecil mungkin bagi sedikit mungkin orang.
Secara padat ketiga prinsip itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.

Nilai Positif Etika Utilitarianisme
a.       Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bias kita persoalkan keabsahannya.
b.      Dalam kaitannya dengan itu, utilitarianisme sangant menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Setiap orang dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan dan bertindak dengan hanya memberinya ketiga criteria objektif dan rasional tadi.
c.       Universalitas, yaitu berbeda dengan etika teleologi lainnya yang terutama menekankan manfaat bagi diri sendiri atau kelompok sendiri, utilitarianisme justru mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang.

Kelemahan Etika Ultitarianisme
a.       Etika ultitarianisme tidak pernah menganggap serius milai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
b.      Etika ultitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
c.       Variable yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.

Utilitarianisme sebagai Proses dan sebagai Standar Penilaian
a.       Etika utilitarianisme dipakai sebagai proses untuk mengambil sebuah keputusan, kebijaksanaan, ataupun untuk bertindak. Dengan kata lain, etika utilitarianisme dipakai sebagai prosedur untuk mengambil keputusan. Ia menjadi sebuah metode untuk bisa mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan dilakukan.
b.      Etika utilitarianisme juga dipakai sebagai standar penilaian bai tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan. Dalam hal ini, ketiga criteria di atas lalu benar-benar dipakai sebagai criteria untuk menilai apakah suatu tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak. Yang paling pokok adalah menilai tindakan atau kebijaksanaan yang telah terjadi berdasarkan akibat atau konsekuensinya yaitu sejauh mana ia mendatangkan hasil terbaik bagi banyak orang.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR (corporate social responsibility)
Kini jadi frasa yang semakin populer dan marak diterapkan perusahaan di berbagai belahan dunia. Menguatnya terpaan prinsip good corporate governance seperti fairness, transparency, accountability, dan responsibility telah mendorong CSR semakin menyentuh “jantung hati” dunia bisnis.
Di tanah air, debut CSR semakin menguat terutama setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU PT No. 40 Tahun 2007 yang belum lama ini disahkan DPR. Disebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1).
Namun, UU PT tidak menyebutkan secara terperinci berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk CSR serta sanksi bagi yang melanggar. Pada ayat 2, 3, dan 4 hanya disebutkan bahwa CSR “dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran.” PT yang tidak melakukan CSR dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai CSR ini baru akan diatur oleh peraturan pemerintah yang hingga kini belum dikeluarkan.
Akibatnya, standar operasional mengenai bagaimana menjalankan dan mengevaluasi kegiatan CSR masih diselimuti kabut misteri. Selain sulit diaudit, CSR juga menjadi program sosial yang “berwayuh” wajah dan mengandung banyak bias.
Banyak perusahaan yang hanya membagikan sembako atau melakukan sunatan massal setahun sekali telah merasa melakukan CSR. Tidak sedikit perusahaan yang menjalankan CSR berdasarkan copy-paste design atau sekadar “menghabiskan” anggaran. Karena aspirasi dan kebutuhan masyarakat kurang diperhatikan, beberapa program CSR di satu wilayah menjadi seragam dan seringkali tumpang tindih.
Akhirnya, alih-alih memberdayakan masyarakat, CSR malah berubah menjadi Candu (menimbulkan kebergantungan pada masyarakat), Sandera (menjadi alat masyarakat memeras perusahaan), dan Racun (merusak perusahaan dan masyarakat).

Perusahaan Beretika Utilitarianisme
Dewasa ini perusahaan 'saling sikut'  menghadapi persaingan guna memperoleh keuntungan semaksimal mungkin dan pengorbanan seminim mungkin seperti prinsip ekonomi. Namun, tidak jarang perusahaan tidak memikirkan etika Utilitarianisme. Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility). Hal ini bertujuan untuk menghindari atau mengurangi kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan, baik bagi diri sendiri ataupun orang lain. Adapun maksimalnya adalah dengan memperbesar kegunaan, manfaat, dan keuntungan yang dihasilkan oleh perbuatan yang akan dilakukan. Jadi Utilitarianisme merupakan tindakan yang berguna dan membawa manfaat bagi semua pihak.
Beberapa perusahaan bahkan tidak memikirkan pihak lain dalam memperoleh keuntungan pribadinya. Contoh sederhananya saja pembangunan dan penyebaran minimarket alfamart, indomaret dan retel lainnya, mereka tidak memperhatikan bentuk usaha yang menjual bahan pokok lainnya. Karena secara tidak langsung mereka mengurangi kegunaan usaha warung kecil disekitarnya. Serta banyak lagi contoh besar lainnya. Meskipun tidak banyak perusahaan yang memikirkan etika kegunaan ini, namun masih ada perusahaan yang menerapkan etika ini contohnya saja PT. HM Sampoerna Tbk.
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (“Sampoerna”) merupakan salah satu produsen rokok terkemuka di Indonesia. Sampoerna menawarkan pengalaman merokok terbaik kepada perokok dewasa di Indonesia. Hal ini kami lakukan dengan senantiasa mencari tahu keinginan konsumen, dan memberikan produk yang dapat memenuhi harapan mereka.Sampoerna juga merasa  bangga atas reputasi yang kami raih dalam hal kualitas, inovasi dan keunggulan. Pada tahun 2012, Sampoerna memiliki pangsa pasar sebesar 35,6% di pasar rokok Indonesia, berdasarkan hasil Nielsen Retail Audit Results Full Year 2012. Pada akhir 2012, jumlah karyawan Sampoerna dan anak perusahaannya mencapai sekitar 28.500 orang. Secara tidak langsung Sampoerna memiliki kegunaan dalam penyerapan tenaga kerja.
Pada 2012 merupakan tahun yang cemerlang bagi Perusahaan dimana perusahaan Sampoerna mencapai rekor penjualan melebihi 100 miliar batang, ditambah berbagai pencapaian lain di banyak bidang.  Tahun 2012 juga merupakan tahun yang istimewa bagi Sampoerna, ditandai dengan HUT Sampoerna ke-99 – angka 9 memiliki makna khusus dalam sejarah Sampoerna – dan beberapa tonggak penting tercapai, antara lain pembukaan dua pabrik sigaret kretek tangan baru di Jawa Timur dan pendirian pusat pelatihan search and rescue di Pasuruan sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial Sampoerna. Selain itu  perusahaan mengambil keputusan yaitu dengan menggunakan metode utilitarian “ setiap pembeli rokok yang diproduksi oleh Sampoerna akan membayar pajak yang ditangguhkan”. Dengan demikian perusahaan tidak lagi membayar pajak, tetapi konsumenlah yang membayarnya.
Sampoerna juga mendirikan Putera Sampoerna Foundation dimana didalamnya terdapat pendidikan, pemberdayaan wanita, kewirausahaan dan bantuan kemanusiaan.  Jadi sekali lagi  etika Utilitarianisme merupakan tindakan yang berguna dan membawa manfaat bagi semua pihak, termasuk yang telah dilakukan oleh Putera Sampoerna ini.


Sumber:
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/etika-utilitarianisme-dalam-bisnis
http://rhynanana.blogspot.com/2013/11/perusahaan-yang-telah-menerapkan.html
http://nicepointofview.blogspot.com/2013/11/perusahaan-beretika-utilitarianisme.html