Sabtu, 29 Oktober 2011

POLA MANAJEMENT KOPRASI

              I.                        POLA MANAJEMENT KOPRASI
1.      Pengertian manjemnet koprasi adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, bisa juga di artikan dengan suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
2.      Rapat anggota dalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
3.     Pengurus adalah badan eksekutif yang bertugas di bidang pengelolaan. 
4.     Pengawas adalah engawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut.
5.     Menjer adalah bekerja dengan dan melalui orang lain, memadukan dan menyeimbangkan tujuan-tujuan yang saling bertentangan dan menetapkan prioritas-prioritas.

        II.                        JENIS DAN BENTUK KOPRASI
1.     Jenis koprasi dibagi menjadi 2 yaitu :
A)     BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
B)     BENTUK KOPRASI menurut teori klasik yaitu :
a.   Koprasi pemakaian
b.   Koprasi penghsilan atau koprasi produksi
c.   Koprasi simpan pinjam
2.      Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi iyu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
3.      Bentuk koprasi di bagi menjadi 3 yaitu :
A.      BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
B.      Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang
     Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi
C.   Bentuk Koprerasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan 

·  Di tiap desa ditumbuhkan  Koperasi Desa.
·   Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.  
·  Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan  Koperasi.
·  Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
  III.                        PERMODALAN KOPRASI
1.         Modal koprasi adalah sesuatu yang sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi. Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi yaitu, Modal jangka panjang, Modal jangka pendek dan Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
2.    Bentuk koprasi Menurut UU No 12 / 1967
b)     Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi
c)       Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan
d)      Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain
           Bentuk koprasi Menurut UU No. 25 / 1992
a)      Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b)     Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.      Distribusi cadangan koprasi dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar