1. Pengertiaan Negara Dan Warga Negara
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Warga
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama
negara.
A) TEORI-TEORI PEMBENTUKAN NEGARA
Ø
Teori teori pembrntukan negara yaitu
ada 9 teori sebagai berikut :
- Teori Perjanjian Masyarakatori
Teori perjanjian masyarakat atau teori
kontrak social menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat..
Teori ini mengasumsikan adanya keadaan alamiah yang terjadi sebelum manusia
mengenal negara.
Keadaan alamiah itu merupakan keadaan
dimana manusia masih bebas, belum mengenal hukum dan masih memiliki hak asasi
yang ada pada dirinya. Akan tetapi karena akibat pekembangan kehidupan yang
menghasilkan kompleksitas kebutuhan maka manusia membutuhkan sebuah kehidupan
bersama. Dimana dibentuk berdasarkan perjanjian bersama untuk menyerahkan
kedaulatan kepada sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan
bersama tersebut.
·
Teori
Theokrartis
Teori ini merupakan teori yang menyatakan
bahwa kekuasaan seorang penguasa negara merupakan pemberian dari Tuhan kepada
manusia. Teori ini mendapatkan kesempurnaannya pada abad pertengahan di eropa
dimana kemudian kekuasaan raja mendapatkan legitimasi mutlak dari gereja. Maka
dalam teori ini penentangan terhadap perintah raja merupakan penetangan
terhadap Tuhan.
- Teori Kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi
dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan
penaklukan dan pendudukan. Dalam teori ini factor kekuatan merupakan unsur
utama pembentukan negara
·
Teori
Patriarkhal serta Teori Matriarkhal
Keluarga sebagai pengelompokan patriarkhal
adalah kesatuan social yang paling utama dalam masyarakat primitif.
Keluarga-keluarga ini kemudian semakin meluas sehingga hubungan antar keluarga
juga semakin meluas samapai terbetuntuklah suku. Suku-suku yang juga terus
berkembang dan diiringi hubungan yang semakin intens antara susku yang satu
dengan suku yang lain kemudian menjadi cikal-bakal negara. Dalam teori patriarkhal
hubungan kekeluargaan ditarik dari garis keturunan ayah, sedangkan dalam teori
matriarkhal keluarga ditarik dari garis keterunan ibu.
- Teori Organis
Teori organis ini adalah teori yang kemudian
menjelaskan tentang asal-usul perkembangan negara mengikuti asal-usul
perkembangan individu. Individu berasal dari sebuah unitas yang disebut dengan
sel, kemudian sel berkumpul membentuk jaringan dan jaringan membentuk organ,
sistem organ begitu seterusnya sampai individu. Pertumbuhan negara juga dalam
hal ini seperti itu. dimulai dari unitas menu ju pluralitas dengan cara
sintesis fungsi pada setiap tingkatan unitas.
Teori ini dianggap sebagai teori tertua
tentang negara karena ditarik dari asumsi plato yang mempersamakan individu
dengan negara dengan menarik persamaan antara fungsi-fungsi negara dan
fungsi-fungsi individu
- Teori Daluwarsa
Teori daluwarsa menyatakan bahwa raja
bertakhta bukan karena jure divino (kekuasaan
dari Tuhan) akan tetapi karena jure consuetudinario (kebiasaan) Raja dan organisasinya karena
adanya milik yang sudah lama yang kemudian akan melahirkan hak milik.
Teori ini juga dikenal sebagai doktrin legitimisme dan dikembangkan di Perancis pada abad ke-17
- Teori Alamiah
Teori alamiah adalah teori yang menyatakan
bahwa negara dalam kehidupan manusia merupakan sesuatu yang alamiah terjadi dan
merupakan esensi dari kemanusiaan itu sendiri. Teori ini diperkenalkan oleh
Aristoteles yang menyebut manusia sebagai zoon politicon. Penyebutan
manusia sebagai zoon politicon adalah bahwa manusia bar
dikatakan sempurna apabila hidup dalam ikatan kenegaraan. Negara adalah
organisasi yang rasional dan ethis yang dibentuk untuk menyempurnakan tujuan
manusia dalam hidup.
- Teori Idealistis
Disebut sebagai teori idealistis dikarenakan
negara dianggap sebagai sebuah kesatuan yang mistis dan memiliki aspek
supranatural.
- Teori Historis
Bahwa negara sebagai sebuah organisasi
social tidak dibuat akan tetapi tumbuh berdasarkan evolusi kehidupan manusia.
Dalam hukum evolusi lembaga-lembaga sosial mendapatkan keniscayaan, dan sangat
bergantung pada kondisi, waktu dan tempat dimana evolusi itu bergantung.
Lembaga sosial merupakan sebuah keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang
hadir dan bertambah mengikuti perub
B)
Unsur-Unsur
Negara.
Unsur-unsur negara meliputi :
- Rakyat, yaitu orang –orang yang bertempat tinggal diwilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan
- Wilayah, yaitu daerah yang menajdi kekuasaan negara serta menajdi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga menajdi sumber kehidupan rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut dan udara
- Pemerintah yang berdaulat, yaitu adanya penyelenggaraan negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik kedalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan ke luar artinya negara mmapu mempertahankan diri dari serangan negara lain
C) Sifat –
Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan
organisasi lainnya yaitu antara lain :
a. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b.Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b.Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
c. Sifat
totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
D) Bentuk
Negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat.
Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
ü Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke
dalam maupun ke luar.
ü Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
ü Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan
negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat
yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam
untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD
sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat
menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan
peradilan.
1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
2. Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak
berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian
itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang
tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara
bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh
memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut
negara federal.
D) HAK &
KEWAJIBAN BERDASARKAN UUD 1945
Warganegara
adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara,
warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya
warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam
undang -undang 1945 antara lain adalah
sebagai berikut :
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara ,
Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal
28 A-J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi
Manusia.
Pasal
29 ayat 1-2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk
memeluk agama (kepercayaan )
Pasal
30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara ,
Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian
Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal
31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat
pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan
Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal
33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian
,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar
sebagai tanggung jawab negara.
2. Wawasan Nusantara
A) PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK
A. Paham
kekuasaan
Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :
1.
Machiavelli (abad XVII)
Sebuah
negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
a.
Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
b.
Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
c.
Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
2.
Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total,
yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon
berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan
ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi
suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan
menjajah negara lain.
3.
Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan
Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara
kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom
Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan
politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan
nasional suatu bangsa.
4. Fuerback dan Hegel
Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara
adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa
banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
5. Lenin (abad XIX)
Perang adalah kelanjutan politik dengan cara
kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh
dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
6. Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan suatu sistem politik hanya dapat
dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik
akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan
budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan
politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga
harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan
kesadaran dalam kepribadian bangsa.
B.Teori Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek
geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
1. Federich Ratzel
a.
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme
(mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh,
berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
b.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam
arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang).
c.
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan
langgeng.
d.
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya
alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan
kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara
(wilayah)
2. Rudolf Kjellen
- Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
- Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
- Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
B. Paham Kekuasaan & Teori Geopolitik Indonesia
1. Ajaran
Wawasan Nasional Indonesia
Ajaran Wawasan Nasional Indonesia Wawasan Nasional Indonesia dibentuik & dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia & Geopolitik bangsa Indonesia.
1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Dengan demikian Wawasan Nasional bangsa Indonesia :
Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan & adu kekuatan, (karena mengandung benih persengketaan & ekspansionisme), tetapi menyatakan bahwa : ) Idiologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional yang dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa & negara,ditengah – tengah perkembangan dunia.
2. Paham Geopolitik
Bangsa Indonesia Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham
Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas
Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara
Barat pada umumnya.
Perbedaan yang
esensial dari pemahaman ini adalah :
Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang PahamIndonesia menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang PahamIndonesia menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar