Selasa, 29 Mei 2012

Demokrasi di berbagai Negara dan Demokrasi di Indinesia


1.Demokrasi di berbagai Negara dan Demokrasi di Indinesia

Pengertiaan Demokrasi
   Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Demokrasi di berbagai negara

Demokrasi di berbagai Negara salah satunya di Negara adidaya menganut suatu demokrasi liberal. Demokrasi liberal adalah sistem politik yang melindungi secara konstutisional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.
Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas dari proses perwakilan atau langsung diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar Kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik Amerika Serikat, India, Perancis atau monarki konstitusional, Britania Raya, Spanyol.





Demokrasi di Indonesia
   Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu.
   Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang.
2.HAM Berdasarkan Deklarasi Internasional dan menurut UUD ’45 Serta Bagaimana Pelaksanaan Di Indonesia

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
   Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.





Deklarasi Internasional HAM Menurut UUD’45
   Pengakuan tentang hak asasi manusia secara meluas oleh bangsa-bangsa sedunia adalah adanya Piagam PBB, yaitu Universal Declaration of Human Rights. Para pendirinya, seperti negara Amerika Serikat, Prancis, Uni Soviet, dan Inggris, padatanggal 10 Desember 1948 telah menyatakan berlakunya hak asasi manusia. Hal ini berarti bahwa negara anggota PBB berkewajiban memasukkan hak asasi manusia ke dalam undang-undang dasar negaranya masing-masing.
    Sejarah dan latar belakang lahirnya hak asasi manusia adalah karena adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Walaupun HAM sudah melekat pada diri manusia sejak lahir dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, tetapi dalam kenyataannya sering kali kita masih melihat adanya suatu perbuatan yang tidak menghormati hak asasi manusia. Tindakan yang sewenang-wenang oleh seorang penguasa atau pihak-pihak yang kuat dikarenakan adanya anggapan bahwa dirinya berhak untuk menindas orang lain.
    Dengan berbagai bentuk penindasan tersebut membawa akibat kesengsaraan dan ketidakadilan terhadap umat manusia
Untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia telah ada sejak zaman dahuiu. Bahkan pengakuan terhadap hak asasi manusia telah muncul dalam kitab-kitab suci dari berbagai agama dan dokumen-dokumen yang lain.
   Timbulnya kesadaran untuk menegakkan dan meningkatkan hak asasi manusia disebabkan adanya ketidakadilan, penjajahan, perbudakan, dan kezaiiman para penguasa. Dalam menuntaskan hal ini, banyak negara membuat pernyataan tentang HAM dalam deklarasi internasional yang meliputi berikut.




Pelaksanaan HAM di Indonesia
pemahaman HAM yang sesungguhnya adalah baik, namun HAM yg kini ada adalah senjata pamungkas untuk menghancurkan INDONESIA yang berdaulat dan juga belum mencerminkan atau berlandaskan Pancasila dan UU. bukti nyata penjahat dengan mudah berlindung dengan HAM padahal penjahat itu telah membunuh lebih dari 20 orang pantaskah penjahat itu mendapat hak asasi manusia? bila dia telah menghilangkan nyawa 20 orang?. 
kemana hak asasi 20 orang korban ? aksinya adilkah penjahat itu mendapat hak nya sedangkan dia merampas/ menghilangkan hak 20 orang manusia berserta nyawanya?. bila ada tangapan penjahat itu juga manusia dan punya hak asasi manusia berarti yang memberi pendapat itu bukan manusia. bila HAM salah diartikan dan bisa diperjual belikan maka tak akan ada keadilan dan tak ada kebaikan di dunia ini. Jadi kesimpulannya pelaksanaan Ham di Indonesia belumlah sampai dalam berdasarkan UU dan juga Pancasila. 
Seharusnya hukum itu buta tidak memandang status dan juga drajat seseorang, dan pelaksanaan HAM haruslah setegas-tegasnya. Seperti contoh di atas, apakah pantas seorang penjahat walaupun dia juga manusia biasa tapi dia telah mernggut nyawa 20 orang tersebut dan juga para Koruptor  , apakah pantas bila HAM Indonesia sudah pantas dengan atau berdasarkan Pancasila dan UU Indonesia yang berlaku? Dimina isi pancasila itu sendiri :
1.       Ketuhanan yang maha Esa
2.       Kemanusiaan adli dan beradap
3.       Persatuan Indonesia
4.       Kerakyatan social bagi seluruh rakyat Indonesia
5.       KEADILAN SOSIAL bagi seluruh bangsa Indonesia





3.Implementasi Wawasan Nusantara
CONTOH IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM BIDANG IDEOLOGI, POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, DAN HANKAM

   Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir,bersikap,bertindak dalam
rangka menghadapi,menyikapi,atau menangani berbagai permasalahan menyangkut
kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara sentiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan
wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
a. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim
penyelenggara negara yang sehat dan dinamis.

b. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

c. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.

d. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan hankam, akan menumbuh-kembang
kan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela
negara pada setiap warga negara Indonesia.

4.Tantangan Implentasi wawasan nusantara
         Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh
Beberapa tantangan Implementasi Wawasan Nusantara :
  1. Pemberdayaan Masyarakat
        Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
    Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
  2. Dunia Tanpa Batas
        Dalam  perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual.
   Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


  1. Era Baru Kapitalisme
       Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
    Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.

  1. Kesadaran Warga Negara
       Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan.
    Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar