1.
Pengertian
Politik
Kata Politik secara etimologis berasal dari
bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan
masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis) adalah
segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari
sekelompok masyarakat (negara).
Dalam bahasa Indonesia, Secara umum
politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum
(politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti
politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan
digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah
penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk
mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki. Policy merupakan
cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics dan
policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah
bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari
sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan
keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan
tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
- hal-hal yang berhubungan dengan politik
>partai
dan Golongan
>Hubungan
Internasional
Dalam bentuk klasiknya hubungan
internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini
bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara.
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para
diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam
konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional,
perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang
berperan penting dalam politik internasional.
2. Pengertiaan
strategi
Strategi dalam suatu organisasi merupakan
cara untuk mencapai tujuan-tujuan, mengatasi segala kesulitan dengan
memanfaatkan sumber-sumber dan kemampuan yang dimilikinya. Jadi strategi
merupakan suatu rencana yang ditujukan untuk mencapai tujuan tersebut. Beberapa
perusahaan mungkin mempunyai tujuan yang sama, tetapi strategi yang digunakan
berbeda. Strategi ini berdasarkan suatu tujuan dan sebuah strategi tidak cukup
hanyalah sebuah rencana belaka, namun strategi haruslah sampai pada
penerapannya, sehingga demikianlah dikatakan bahwa strategi tidak semata-mata
hanya sebuah pola perencanaan saja, namun bagaimana strategi tersebut dapat
dilaksanakan.
Tingkat
sesudah kemerdekaan samapai reformasi
1. Tingkat penentu kebijakan puncakMeliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang Iingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar