Pelaksanaan etika bisnis
di masyarakat sangat didambakan oleh semua orang. Namun banyak pula orang yang
tidak ingin melaksanakan etika ini secara murni. Mereka masih berusaha melanggar
perjanjian, manipulasi dalam segala tindakan. Meraka kurang memahami etika
bisnis, atau mungkin saja mereka paham, tetapi memang tidak mau melaksnakan.
Etika bisnis sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis, karena hal ini akan
mendukung terjadinya persaingan secara sehat di antara para pengusaha. Begitu
pen-tingnya etika bisnis maka ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika
bisnis, yaitu sebagai berikut:
1. Etika bisnis sebagai etika profesi membahas
sebagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang
baik dan etis. Sasaran ini lebih ditujukan kepada para manajer dan pelaku
bisnis, dan sering lebih berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis itu yang
baik dan etis, maka dalam lingkupnya yang pertama ini sering kali etika bisnis
disebut etika manajemen.
2.Untuk menyadarkan masyarakat, khususnya
konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat luas pemilik aset umum semacam
lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak bolaeh dilanggar
oleh praktek bisnis siapapun juga. Pada sasaran ini, etika bisnis bisa menjadi
subversif. Subversif karena ia menggugah, mendorong, dan membangkitkan
kesadaran masyarakat untuk tidak dibodoh-bodohi, dirugikan, dan diperlakukan
secara tidak adil dan tidak etis oleh praktek bisnis pihak manapun.
3. Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem
ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Lingkup yang
ketiga ini, etika bisnis lebih menekankan kerangka legal-politis bagi praktek
bisnis yang baik, yaitu pentingnya hukum dan aturan bisnis serta peran
pemerintah yang efektif menjamin keberlakuan aturan bisnis tersebut secara
konsekuen tanpa pandang bulu.
Ketiga lingkup dan saaran etika
bisnis ini berkaitan erat satu dengan yang lainnya, dan bersama-sama menetukan
baik tidaknya, etis tidaknya, praktek bisnis. Dengan demikian, praktek bisnis
diharapkan lebih mementingkan etika dan moral tidak hanya merugikan satu pihak
tapi dapat menciptakan bisnis yang beretika, sehingga satu sama lain saling diuntungkan.
Untuk menciptakan suasana bisnis
yang sesuai dengan etika bisnis, maka ada beberapa pinsip yang harus
dijalanakan oleh para pelaku bisnis, yaitu sebagai berikut:
1. Prisip otonomi
Otonomi adalah sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertidak berdasarkan
kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan. Orang
bisnis yang otonom adalah orang yang sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi
kewajiban dalam dunia bisnis. Ia tahu mengenai bidang kegiatannya, situasi yang
dihadapinya, apa yang diharapkan dirinya, tuntutan dan aturan yang berlaku bagi
bidang kegiatannya, sadar dan tahu akan keputusan dan tindakan yang akan
diambilnya serta resiko atau akibat yang akan timbul baik bagi dirinya dan
perusahaan maupun pihak lain.
2. Prinsip
kejujuran
Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan
secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau
tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian
dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan
harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu
perusahaan.
3. Prinsip keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar
setiap orang dalam kegiatan bisnis entah dalam relasi eksternal maupun relasi
internal perusahaan perlu diperlakukan sesuai denagn haknya masing-masing.
Keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya.
4. Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
Prinsip ini menuntut agar bisnis
dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntngkan semua pihak. Dalam bisnis
yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah
melahirkan suatu win-win situation.
5. Prinsip integritas moral
Prinsip ini terutama dihayati
sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu
menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya maupun perusahaannya.
Dengan kata lain, prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri
pelaku dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan.
Kelima prinsip ini menjadi dasar dan
jiwa dari semua aturan bisnis, dan sebaiknya semua praktek bisnis yang
bertentanag dengan kelima prinsip ini harus dilarang. Misalnya, monopoli,
kolusi, nepotisme, manipulasi, hak istimewa, perlindungan politik, dan
sete-ruanya harus dilarang karena bertentangan dengan prinsip-prinsip etika
bisnis. Denagan demikian, apabila semua pelaku bisnis sadar dan menjalankan
prinsip-prinsip bisnis tersebut, maka hal ini akan menimbulkan suasana bisnis
yang kondusif, saling mengun-tungkan, dan berbisnis sesuai dengan etika bisnis.
Etika bisnis lahir di Amerika pada tahun 1970-an kemudian meluas ke Eropa tahun
1980-an dan menjadi fenomena global di tahun 1990-an. Jika sebelumnya hanya
para teolog dan agamawan yang membicarakan masalah-masalah moral dari bisnis,
sejumlah filusuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di
sekitar bisnis, dan etika bisnis dianggap sebagi suatu tanggapan tepat atas
krisis moral yang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat. Ironosnya justru
negara Amerika yang paling gigih menolak kesepakatan Bali pada pertemuan
negara-negara dunia tahun 2007 di Bali. Ketika sebagian besar negara-negara
peserta mempermasalahkan etika industri negara-negara maju ysng menjadi
penyebab global warming agar
dibatasi, Amerika menolaknya.
Bentuk Pelanggaran yang Terjadi Dalam
Dunia Bisnis
Suatu kenyataan skarang
ini yang kita hadapi dalam masyarakat adalah tentang prilaku menyimpang dari
ajaran agama, moral, dan merosotnya etika bisnis. Tumbuh gejala kurangnya rasa
solidaritas, tanggungjawab sosial, tingkat kejujuran, saling curiga, dan sulit
percaya kepada seorang pengusaha jika berhubungan untuk pertama kali.
Kepercayaan baru terbentuk jika sudah terjadi transaksi beberapa kali. Namun
ada saja yang mencari peluang untuk menipu, setelah terjadi hubungan dagang
yang mulus dan lancar beberapa kali, dan pembayaran lancar kalau sudah saling
percaya. Tapi akhirnya yang astu menipu yang lainnya, memanfaatkan kepercayaan
yang baru terbentuk.
Gejala persaingan yang tidak sehat,
menggunakan cek mundur dan cek kosong, utang menunggak tidak dibayar,
penyogokan, saling mematikan di antara pesaing dengan cara membuat isu negatif
terhadap lawan, dan komersialisasi birokrasi tampaknya merupakan hal biasa. Hal
yang kurang etis sering pula dilakukan dalam hal memotong relasi saingan.
Apabila seseorang mempunyai langganan setia, kemudian oleh lawannya disaingi
dengan menawarkan barang dengan harga yang lebih murah, malah kadang-kadang
harga rugi. Ini akan berakibat mematikan saingan dan merugikan diri sendiri dan
sama sekali tidak etis.
Pelanggaran etika atau diabaikannya prilaku
etis dijumpai diberbagai bidang pada profesi, antara lain terlihat dalam
profesi sebagi berikut:
Pada profesi akuntan
misalnya membantu sebuah perusahaan dalam keringanan pajak, seperti mengecilkan
jumlah penghasilan dan memperbesar pos biaya. Contoh lain Pelanggaran etika bisnis terhadap
hukum adalah sebuah perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan
PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali
tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Pelanggaran etika bisnis terhadap
akuntabilitas misalnya sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan
kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotis dinyatakan
mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu
mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia
diangkat oleh Pengelola, dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan
kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri
tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena
sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta
itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah
Sakit.
Contoh studi
kasus etika bisnis
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah
perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional.
Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik
sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat
memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara
merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini
ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang
unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan
harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli
pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya
alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan
bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi,
BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan
demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah,
serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat
“dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk
kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan
pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Saran
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
Pelaksanaan etika bisnis
di masyarakat sangat didambakan oleh semua orang. Namun banyak pula orang yang
tidak ingin melaksanakan etika ini secara murni. Mereka masih berusaha melanggar
perjanjian, manipulasi dalam segala tindakan. Meraka kurang memahami etika
bisnis, atau mungkin saja mereka paham, tetapi memang tidak mau melaksnakan.
Etika bisnis sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis, karena hal ini akan
mendukung terjadinya persaingan secara sehat di antara para pengusaha. Begitu
pen-tingnya etika bisnis maka ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika
bisnis, yaitu sebagai berikut:
1. Etika bisnis sebagai etika profesi membahas
sebagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang
baik dan etis. Sasaran ini lebih ditujukan kepada para manajer dan pelaku
bisnis, dan sering lebih berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis itu yang
baik dan etis, maka dalam lingkupnya yang pertama ini sering kali etika bisnis
disebut etika manajemen.
2.Untuk menyadarkan masyarakat, khususnya
konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat luas pemilik aset umum semacam
lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak bolaeh dilanggar
oleh praktek bisnis siapapun juga. Pada sasaran ini, etika bisnis bisa menjadi
subversif. Subversif karena ia menggugah, mendorong, dan membangkitkan
kesadaran masyarakat untuk tidak dibodoh-bodohi, dirugikan, dan diperlakukan
secara tidak adil dan tidak etis oleh praktek bisnis pihak manapun.
3. Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem
ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Lingkup yang
ketiga ini, etika bisnis lebih menekankan kerangka legal-politis bagi praktek
bisnis yang baik, yaitu pentingnya hukum dan aturan bisnis serta peran
pemerintah yang efektif menjamin keberlakuan aturan bisnis tersebut secara
konsekuen tanpa pandang bulu.
Ketiga lingkup dan saaran etika
bisnis ini berkaitan erat satu dengan yang lainnya, dan bersama-sama menetukan
baik tidaknya, etis tidaknya, praktek bisnis. Dengan demikian, praktek bisnis
diharapkan lebih mementingkan etika dan moral tidak hanya merugikan satu pihak
tapi dapat menciptakan bisnis yang beretika, sehingga satu sama lain saling diuntungkan.
Untuk menciptakan suasana bisnis
yang sesuai dengan etika bisnis, maka ada beberapa pinsip yang harus
dijalanakan oleh para pelaku bisnis, yaitu sebagai berikut:
1. Prisip otonomi
Otonomi adalah sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertidak berdasarkan
kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan. Orang
bisnis yang otonom adalah orang yang sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi
kewajiban dalam dunia bisnis. Ia tahu mengenai bidang kegiatannya, situasi yang
dihadapinya, apa yang diharapkan dirinya, tuntutan dan aturan yang berlaku bagi
bidang kegiatannya, sadar dan tahu akan keputusan dan tindakan yang akan
diambilnya serta resiko atau akibat yang akan timbul baik bagi dirinya dan
perusahaan maupun pihak lain.
2. Prinsip
kejujuran
Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan
secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau
tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian
dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan
harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu
perusahaan.
3. Prinsip keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar
setiap orang dalam kegiatan bisnis entah dalam relasi eksternal maupun relasi
internal perusahaan perlu diperlakukan sesuai denagn haknya masing-masing.
Keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya.
4. Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
Prinsip ini menuntut agar bisnis
dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntngkan semua pihak. Dalam bisnis
yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah
melahirkan suatu win-win situation.
5. Prinsip integritas moral
Prinsip ini terutama dihayati
sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu
menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya maupun perusahaannya.
Dengan kata lain, prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri
pelaku dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan.
Kelima prinsip ini menjadi dasar dan
jiwa dari semua aturan bisnis, dan sebaiknya semua praktek bisnis yang
bertentanag dengan kelima prinsip ini harus dilarang. Misalnya, monopoli,
kolusi, nepotisme, manipulasi, hak istimewa, perlindungan politik, dan
sete-ruanya harus dilarang karena bertentangan dengan prinsip-prinsip etika
bisnis. Denagan demikian, apabila semua pelaku bisnis sadar dan menjalankan
prinsip-prinsip bisnis tersebut, maka hal ini akan menimbulkan suasana bisnis
yang kondusif, saling mengun-tungkan, dan berbisnis sesuai dengan etika bisnis.
Etika bisnis lahir di Amerika pada tahun 1970-an kemudian meluas ke Eropa tahun
1980-an dan menjadi fenomena global di tahun 1990-an. Jika sebelumnya hanya
para teolog dan agamawan yang membicarakan masalah-masalah moral dari bisnis,
sejumlah filusuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di
sekitar bisnis, dan etika bisnis dianggap sebagi suatu tanggapan tepat atas
krisis moral yang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat. Ironosnya justru
negara Amerika yang paling gigih menolak kesepakatan Bali pada pertemuan
negara-negara dunia tahun 2007 di Bali. Ketika sebagian besar negara-negara
peserta mempermasalahkan etika industri negara-negara maju ysng menjadi
penyebab global warming agar
dibatasi, Amerika menolaknya.
Bentuk Pelanggaran yang Terjadi Dalam
Dunia Bisnis
Suatu kenyataan skarang
ini yang kita hadapi dalam masyarakat adalah tentang prilaku menyimpang dari
ajaran agama, moral, dan merosotnya etika bisnis. Tumbuh gejala kurangnya rasa
solidaritas, tanggungjawab sosial, tingkat kejujuran, saling curiga, dan sulit
percaya kepada seorang pengusaha jika berhubungan untuk pertama kali.
Kepercayaan baru terbentuk jika sudah terjadi transaksi beberapa kali. Namun
ada saja yang mencari peluang untuk menipu, setelah terjadi hubungan dagang
yang mulus dan lancar beberapa kali, dan pembayaran lancar kalau sudah saling
percaya. Tapi akhirnya yang astu menipu yang lainnya, memanfaatkan kepercayaan
yang baru terbentuk.
Gejala persaingan yang tidak sehat,
menggunakan cek mundur dan cek kosong, utang menunggak tidak dibayar,
penyogokan, saling mematikan di antara pesaing dengan cara membuat isu negatif
terhadap lawan, dan komersialisasi birokrasi tampaknya merupakan hal biasa. Hal
yang kurang etis sering pula dilakukan dalam hal memotong relasi saingan.
Apabila seseorang mempunyai langganan setia, kemudian oleh lawannya disaingi
dengan menawarkan barang dengan harga yang lebih murah, malah kadang-kadang
harga rugi. Ini akan berakibat mematikan saingan dan merugikan diri sendiri dan
sama sekali tidak etis.
Pelanggaran etika atau diabaikannya prilaku
etis dijumpai diberbagai bidang pada profesi, antara lain terlihat dalam
profesi sebagi berikut:
Pada profesi akuntan
misalnya membantu sebuah perusahaan dalam keringanan pajak, seperti mengecilkan
jumlah penghasilan dan memperbesar pos biaya. Contoh lain Pelanggaran etika bisnis terhadap
hukum adalah sebuah perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan
PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali
tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Pelanggaran etika bisnis terhadap
akuntabilitas misalnya sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan
kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotis dinyatakan
mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu
mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia
diangkat oleh Pengelola, dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan
kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri
tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena
sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta
itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah
Sakit.
Contoh studi
kasus etika bisnis
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah
perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional.
Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik
sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat
memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara
merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini
ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang
unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan
harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli
pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya
alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan
bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi,
BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan
demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah,
serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat
“dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk
kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan
pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Saran
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar